Kapolri Ancam Copot Polisi Pembeking Bandar Judi, Simak 6 Fakta Bandar Judi di NTT

- 23 Agustus 2022, 19:54 WIB
Sebanyak 21 pelaku perjudian ditangkap jajaran Polresta Barelang
Sebanyak 21 pelaku perjudian ditangkap jajaran Polresta Barelang /Foto: Romi kurniawan/

Keenam, para oknum anggota polisi sering terlibat dalam perjudian dan sering memainkan judi online. Bisa dicek ke rekening dan hp oknum anggota polisi.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun KCK Ke-22,KCK Denpasar Gandeng Keuskupan Ruteng Operasi Katarak Gratis

Anehnya, hanya seorang penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, OK (42), ditangkap tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu 22 Agustus 2022 sore, terkait judi online dengan barang bukti Rp75 ribu rupiah.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso berujar bahwa sikap tegas kapolri itu sebenarnya sudah lama ditunggu.

Santoso berpandangan bahwa seharusnya sudah sedari awal, Listyo dapat bersikap tegas kepada jajarannya yang selama ini justru membekingi praktik kotor tindak pidana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Mantapkan Hati! Honorer Bakal Dihapus 2023 dan Diangkat Jadi PPPK ?

"Pernyataan Kapolri itu sudah ditunggu rakyat Indonesia, harusnya sejak awal dilantik Kapolri perintahkan razia judi dalam bentuk apa pun, manual atau online diberantas," kata Santoso kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2022 yang dikutip VoxTimor.

Menurut Santoso, jangan hanya sebatas terhadap praktik judi, melainkan juga tindak pidana lain, semisal narkoba.

Santoso meminta Kapolri Listyo benar-benar memberantas polisi yang justru menjadi beking para bandar, baik judi maupun narkoba.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun KCK Ke-22,KCK Denpasar Gandeng Keuskupan Ruteng Operasi Katarak Gratis

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x