Kapolri Ancam Copot Polisi Pembeking Bandar Judi, Simak 6 Fakta Bandar Judi di NTT

- 23 Agustus 2022, 19:54 WIB
Sebanyak 21 pelaku perjudian ditangkap jajaran Polresta Barelang
Sebanyak 21 pelaku perjudian ditangkap jajaran Polresta Barelang /Foto: Romi kurniawan/

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti para polisi agar tidak menjadi beking praktik perjudian. 

Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, sebenarnya sudah lama ditunggu rakyat Indonesia.

Lantas benarkah polisi tidak menjadi beking praktik perjudian? simak beberapa fakta seputar praktik judi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diperoleh redaksi VoxTimor dari berbagai sumber.

Baca Juga: Drama 303 di NTT, Bandar KP dan BG Harus Minta Izin ke Oknum Polisi Saat Membuka Judi

Pertama, rumah milik bandar Togel alias Kupon Putih (kp) beralamat satu desa dan satu kecamatan dan satu kabupaten dengan Markas Besar Polres.

Kedua, para bandar segala jenis perjudian merupakan sahabat baik oknum anggota polisi.

Ketiga, karena berteman, oknum anggota polisi sering nongkrong di rumah para bandar.

Keempat, sejumlah oknum polisi diduga memiliki wilayah kekuasaan atau loaksi judi.

Kelima, para bandar atau keluarga duka atau hendak merayakan acara adat. Biasanya melakukan koordinasi atau izin kepada oknum anggota polisi untuk membuka perjudian.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x