VOX TIMOR - Polres Malaka menyelamatkan kerugian uang Negara dari bulan Januari hingga bulan Juli tahun 2022.
Total kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan itu sebanyak Rp 1.459.692.327.
Diketahui, kerugian uang negara itu berhasil diselamatkan melalui Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-45, Karir Agus Sulistriyono Menggebrak Dunia Media Digital di Indonesia
"Anggaran sebesar itu diduga salah gunakan oleh beberapa instansi atau penyelenggara pemerintahan Kabupaten Malaka," ungkap Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, Jumat, 22 Juli 2022,
Keberhasilan itu, menurut Kapolres Rudy Ledo, bukan hanya keberhasilan pihak Polres Malaka, akan tetapi keberhasilan semua pihak, sehingga dipandang perlu apabila ada tindak pidana terkait dengan apapun yang merugikan negara dan kepentingan banyak orang, tidak usah ragu untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum
Baca Juga: Kerjasama Binda NTT Bersama Nakes PKM Weoe , Memberi Pelayanan Vaksinasi Keliling ke Rumah Warga
Berdasarkan laporan informasi tentang perjalanan dinas dan konsumsi pada DPRD Kabupaten Malaka terdapat temuan sebesar Rp.582.652.672, yang tidak dapat di pertanggung jawabkan,
Adapun pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah di setor sebesar Rp.16.039.000, akibat penyalahgunaan BUMDes Desa Umanen Lawalu dengan bukti penyetoran melalui rekening Bank NTT pada tanggal 17 April 2022.