VOX TIMOR - Randi Badjideh, terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee atau Astri dan Lael di Kupang, dituntut dengan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati itu dinyatakan dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak, Astri dan Lael dengan terdakwa Randi Badjideh oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022 siang Wita.
Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka? Selamat untuk PPPK Guru 2021 yang Penuhi PG Ada Formasi Khusus
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaung, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU, seperti dikutip victorynews.id, Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka? Selamat untuk PPPK Guru 2021 yang Penuhi PG Ada Formasi Khusus
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa selama dua minggu untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa.
Baca Juga: Dikejar KPK, Bupati Mamberamo Diduga Kabur ke Papua Nugini Secara Ilegal
Diketahui, Ratusan warga Kota Kupang, memenuhi ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang, NTT untuk mendengarkan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Suasana hening menyelimuti ruang tunggu PN Kupang selama pembacaan tuntutan terhadap Randi Badjideh berlangsung.***