"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," tuturnya.
Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah yang nantinya bisa mengenakan sanksi jika tidak menghiraukan kebijakan ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan kebijakan ini adalah amanat UU sehingga harus dijalankan.
"PP itu kan turunan dari UU yang harus dijalankan," kata dia.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sudah sejak lama dan bukan secara tiba-tiba. Bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer.
"Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya," tegas Alex.***