7 Bulan Lagi Honorer Akan Dihapus, Begini Respon Menpan Soal Honorer

- 1 Juni 2022, 13:43 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

VOX TIMOR - Pemerintah berharap seluruh instansi negara baik yang ada di Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada 2023 mendatang.

Terkait itu Kemenpan akan keluarkan Surat Edaran (SE) pada 2023 nanti.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Peringati Hari Pancasila, Jokowi Berbusana Adat Ende-Lio, 'Kota Ende Rahimya Pancasila'

Dalam aturan ini disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer-PNS di lingkungan Instansi atau lembaga.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Honorer di Tahun 2023, Solusinya CPNS dan Seleksi PPPK

Menpan mengatakan, penghapusan atau meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x