Menpan menyebut, pegawai pemerintah Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Menpan.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum, komunikasi, informasi publik Kemenpan RB Mohammad Averouce mengatakan pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK.
Mohammad menyebut untuk para honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN.
"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," ujar Mohammad dikutip dari Antara Selasa, 31 Mei 2022.
Diketahui, banyak tenaga honorer di instansi atau lembaga yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang belum juga berstatus sebagai ASN atau diangkat PNS.
Menpan mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah.