VOX TIMOR - Menjelang tahun politik, nasib tenaga honorer di instansi pemerintah dipertaruhkan.
Pemerintah berencana menghapuskan tenaga kerja honorer baik di pusat maupun di daerah pada 2023.
Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Tiba di Kota Pancasila, Presiden Jokowi Disambuat Ribuan Masyarakat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.
Seperti diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan menerapkan kebijakan bahwa tak ada lagi honorer pada 2023.
Hal itu pun ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).
Peraturan itu membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.