Korupsi Dana Desa, Vinansius Bian Seran Penjabat Desa Maktihan di Malaka, Divonis 4 Tahun Penjara

- 17 Maret 2022, 13:10 WIB
Vinansius Bian Seran, Terpidana Korupsi Dana Desa
Vinansius Bian Seran, Terpidana Korupsi Dana Desa /Facebook/Vinansius Bian Seran

VOX TIMOR - Vinansius Bian Seran, Desa Maktihan Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka-NTT divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Kamis, 10 Maret 2022

Vinansius Seran divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 senilai lebih dari Rp 400 juta. Dalam kasus itu, negara dirugikan senilai Rp361.726.567,50. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vinansius Bian Seran dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan Kamis, 10 Maret 2022, yang dikutip Voxtimor dari halaman resmi sipp.pn-kupang.go.id.

Baca Juga: Sebanyak 151 WNI dari Malaysia, Termasuk PMI asal NTT Dipulangkan ke Indonesia

Selain kurangan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp361.726.567,50 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Gempa M 7,3 di Jepang Picu Peringatan Tsunami, KBRI Tokyo: Tidak Ada WNI Jadi gempa

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata hakim, dalam sidang putusan Kamis, 10 Maret 2022

Dalam sidang putusan Kamis, 10 Maret 2022 tersebut, terdakwa didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikwanul Fiaturahman, S.H.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 17 Maret 2022, Hari ini di NET TV, Ada Hot NET dan Touch Your Heart

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah