Vox Timor - Praktek judi di masyarakat kini marak. Ini dibuktikan dengan serangkaian tindakan penggerebekan permainan judi di masyarakat yang dilakukan aparat Sat Reskrim Polres Malaka.
Kurang dari sepekan Polres Malaka berhasil mengidentifikasi dan menggerebek judi Bola Guling dan Dadu (Kuru-kuru) di Dusun Basdebu Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 pukul 23.00 WITA.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat Aparat Polres Malaka, melalui Satuan Reskrim melakukan penggerebekan yang di pimpin Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Dijual di Atas HET, Harga Tertinggi Rp36.250
Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian Bola Guling dan Dadu (Kuru-kuru) berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Meja Bola Guling dan perlengkapannya, 1 set layar Dadu (Kuru-kuru) dan perlengkapannya serta uang sebesar Rp. 3.392.000,00.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret 2022: Andin Marah Besar pada Reyna, Bertemu Nino Tanpa Izin
"Dalam beberapa hari ini kami terus melakukan penggerebekan terhadap kegiatan perjudian, itu komitmen saya" tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.
Kapolres berharap agar masyarakat tidak berjudi karena menimbulkan kerumunan apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat ini diakibatkan oleh kerumunan orang termasuk dalam kegiatan perjudian.
Baca Juga: Kapolri: Seluruh Kapolda Diminta Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern