Ombudsman Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Dijual di Atas HET, Harga Tertinggi Rp36.250

- 16 Maret 2022, 07:14 WIB
Rombongan Polres Grobogan melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di gudang distributor Wings Grup
Rombongan Polres Grobogan melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di gudang distributor Wings Grup /Dok. Humas Polres Grobogan/

Vox Timor - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyita sebanyak 74 dus minyak goreng.

Minyak goreng tersebut diduga ditimbun dan kemudian dijual dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kasat reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menangkap dua orang dalam kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Kapolri: Seluruh Kapolda Diminta Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

"Memang benar kami menangkap diduga pelaku penimbunan dan penjual di atas HET dan saat ini masih kita dalami dan kembangkan," kata Malau pada Selasa, 15 Maret 2022, dikutip Vox Timor dari Pikiran Rakyat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers menyoroti harga minyak goreng yang beredar di pasar tradisional tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret 2022: Andin Marah Besar pada Reyna, Bertemu Nino Tanpa Izin

Yeka Hendra Fatika memaparkan harga minyak goreng secara lengkap yang beredar di pasar tradisional berdasarkan data per 22 Februari 2022.

Bahkan, Yeka menyampaikan jika harga minyak goreng memiliki harga yang cukup berbeda tiap jenisnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah