VOX TIMOR - Untuk meningkatkan pelayanan paspor di era new normal atau adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19, Tim Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan kegiatan Pelayanan Eazy Passport dan Penerapan Aplikasi M-Paspor kepada Masyarakat.
Pelayanan Eazy Passport dan Penerapan Aplikasi M-Paspor kepada masyarakat itu berlangsung di Kabupaten Malaka, kegiatan tersebut berlangsung di PLBN Motamasin Kabupaten Malaka, Rabu, 16 Maret 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan, melalui program Eazy Passport pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, Program pelayanan ini menyasar komunitas besar seperti pegawai pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi. Hal ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan imigrasi kepada masyarakat
Selain itu, Tim Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua juga memperkenalkan Aplikasi permohonan Paspor terbaru dari Direktorat Jendral Imigrasi yaitu M-Paspor kepada masyarakat Kabupaten Malaka.
Baca Juga: BMKG: Musim Kemarau Di NTT Dimulai Bulan Maret 2022
Diketahui penerapan Aplikasi M-Paspor merupakan Target Kinerja yang harus dipenuhi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Dengan hadirnya Petugas Eazy Passport di Kabupaten Malaka itu, dapat mengurangi dan mencegah terjadinya penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Malaka, karena mobilitas masyarakat pemohon Paspor yang akan bergerak menuju Kabupaten Belu akan berkurang.