Usai Jalani Hukuman di Lapas Atambua, WNA China Dijemput Imigrasi Atambua Untuk Dideportasi ke Negara Asal

- 1 Februari 2022, 11:12 WIB
Tim Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Atambua NTT, melaksanakan penjemputan dan pengawalan terhadap WNA Fang Hanjun Bin Fang Guo HE di Lapas Atambua.
Tim Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Atambua NTT, melaksanakan penjemputan dan pengawalan terhadap WNA Fang Hanjun Bin Fang Guo HE di Lapas Atambua. /dok.Imigrasiatambua/Voxtimor.pikiran-rakyat

VOX TIMOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan mendeportasi satu warga negara asing (WNA) China bernama Fang Hanjun Bin Fang Guo HE.

Fang Hanjun Bin Fang Guo HE, diketahui telah selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Atambua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim, SH mengatakan, pada Senin 1 Februari 2022 pihaknya menerima satu WNA China yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Atambua.

Baca Juga: Peringatan Dini, Gelombang Tinggi pada Wilayah Perairan di NTT Selama 1-3 Februari 2022

Fang Hanjun Bin Fang Guo HE WNA China itu, telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 Tahun 6 Bulan di Lapas Atambua, karena melakukan tindak pidana pasal 102 huruf a UU Nomr 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Fang Hanjun Bin Fang Guo HE selesai menjalani hukuman selama 2 Tahun 6 Bulan di Lapas Atambua. Dan hari pihak Lapas menyerahkan ke kami,” kata Kepala  Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim, SH kepada Vox Timor meelalui keterangan persnya Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Pemilik Warung Bantah, Pelaku Minta Maaf Atas Video Daging Berulat Belatung

Kata K.A.Halim, pihaknya telah melakukan penjemputan dan pengawalan terhadap Fang Hanjun Bin Fang Guo HE WNA China yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Atambua itu.

Saat ini, Fang Hanjun Bin Fang Guo HE WNA China yang telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Atambua itu, akan menunggu proses kepulangan ke negara asalnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x