VOX TIMOR - Satreskrim Polres Malaka berhasil mengamankan DBK alias BK, dukun cabul yang tinggal di Aihun, Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
DBK lansung dijemput penyidik Polres Malaka atas dugaan pencabulan terhadap ponakannya NRS (29) dengan modus terapi penyembuhan terhadap NRS (29) ponakannya hingga hamil.
Akibat perbuatannya, pelaku DBK yang merupakan warga Lakekun itu terancam dengan pidana selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Hiero Vincent Jadi Tersangka, Begini Komentar Wilfridus Son Lau
Kapolres Malaka AKBP. Rudi JJ Ledo SH., SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Jamari, SH, MH, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku.
"Pelaku sudah kita tahan," kata Kasat Jamari yang berhasil dikonfirmasi Vox Timor, melalui WhatsAppnya, Rabu 26 Januari 2022 pagi.
NRS Korban Dukun Cabul DBK
Akibat aksi bejat DBK terhadap keponakannya itu, korban NRS mengalami trauma secara pisikis.
Baca Juga: Ketua DPRD Minta Telkom Gerak Cepat, Pelaku Usaha di Lembata NTT Keluhkan Gangguan Internet