VOX TIMOR - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lembata, Christian Rimbaraya, dua kali diberhentikan sungguh mengaduk aduk rasa keadilan. Pemberhentian itupun dinilai melanggar HAM.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh kegagalan Bupati Thomas Ola Langoday dalam mengawinkan hak prerogatifnya di satu sisi dan merit sistem yang mengedepankan asas keadilan ASN di sisi lain.
Selain memperkeruh Proses Pembayaran Gaji ASN, pemberhentian Christian Rimbaraya sendiri telah mengangkangi rekomendasi dua lembaga Negara, yakni Komisi 3 DPRD Lembata dan Komisi ASN sendiri.
Hal tersebut disampaikan Petrus Bala Wukak, anggota DPRD Kabupaten Lembata kepada media ini, Kamis 3 Maret 2022.
Anggota DPRD dari Partai Golkar ini merespon dua kali pemberhentian Kepala BKD, Christian Rimbaraya, sebagai salah satu contoh tindakan pembunuhan karakter oleh pemimpin daerah, yang pada saat bersamaan sedang mengampanyekan Kebaikan, Keadilan, kedamaian dan penegakan regulasi sebagai panglima tertinggi.
"Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan Sumber Daya ASN yang paling Pancasilais, karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ungkap Bala Wukak.
Dikatakan, hukuman disiplin yang telah dilaksanakan dengan produk hukum yang cacat, merupakan bukti ketidakadilan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, karena ada dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum dan tindakan melanggar HAM, karena adanya pembunuhan karakter, mental, psikologi dan hak hidup.