VOX TIMOR - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael yang terjadi di Penkase, Kota Kupang.
Tersangka RB alias Randy Badjideh saat ini sedang ditahan selama 120 hari sejak 2 Desember 2021.
Sebelumnya penyidik Polda NTT telah mengirimkan berkas ini ke Kejati NTT pada 7 Februari 2021.
Baca Juga: Karena Sakit Kepala dan Flu, Bupati Gorontalo Utara Meninggal di Rumah Pribadi
Abdul Hakim mengatakan petunjuk JPU Kejati NTT belum juga dipenuhi penyidik Polda NTT sehingga untuk ketiga kalinya pada pekan lalu berkas perkara tersangka dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT.
Ia mengatakan semua petunjuk JPU harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian NTT sehingga berkas perkara kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat NTT itu bisa dilimpahkan ke pengadilan
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan berkas perkara Randy Badjideh dikembalikan ke penyidik Polda NTT pada tanggal 25 Februari 2022.
Pengembalian berkas ini merupakan yang ketiga kalinya untuk kasus yang sama.
"Status perkara Randy saat ini masih P19 alias belum lengkap," kata Abdul Hakim, sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Dengan dikembalikannya berkas ini untuk ketiga kalinya, pihak Penyidik Polda NTT harus bekerja ekstra hati-hati, walaupun tidak ada batasan yang jelas berapa kali sebuah berkas perkara harus bolak balik antara kejaksaan dan penyidik.
Humas Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael sudah lengkap dan pekan ini akan diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: KASN Mengeluarkan 6 Larangan Terkait Ujaran Kebencian via Medsos bagi ASN
"Jadi tanggal 25 Februari lalu kejaksaan NTT kembali mengembalikan berkas perkara dan tersangka RB atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Kemungkinan besok kita akan kembalikan ke Kejaksaan," katanya di Kupang, dikutip Antara, Rabu 2 Maret 2022.
Pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh kejati NTT.***