Duh! Kejaksaan Tinggi NTT Kembalikan Berkas Kasus Kematian Astri dan Lael

- 8 Februari 2022, 20:49 WIB
Aksi 1.000 lilin yang digelar Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum Astri dan Lael di Alor yang disiarkan langsung oleh akun facebook Demas Mautuka dan dibagikan di grup Flobamora Tabongkar, Senin 7 Februari 2022 malam
Aksi 1.000 lilin yang digelar Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum Astri dan Lael di Alor yang disiarkan langsung oleh akun facebook Demas Mautuka dan dibagikan di grup Flobamora Tabongkar, Senin 7 Februari 2022 malam /Tangkapan layar vidio facebook/Akun Demas Mautuka

“Yah, petunjuk jaksa belum dipenuhi,” singkat Abdul Hakim.

Abdul memastikan dalam penanganan kasus tersebut, jaksa atas perintah Kepala Kejati NTT, Yulianto, bekerja profesional dan detail dalam mengkaji kasus.

“Biasanya paling lambat dua pekan lagi harus dinaikkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Alex Ofong: Terima Kasih Pers, Ganggulah Kenyamanan Pengambil Kebijakan

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara diserahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan tinggi NTT pasca dikembalikan dengan sejumlah petunjuk beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis 27 Januari 2022.

“Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB pada Rabu 26 Januari 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Banjir Bandang Hantam Lurasik dan Wilayah Kabupaten Belu,NTT

Penyidik Reskrim Polda NTT memenuhi sejumlah petunjuk jaksa terkait kasus kematian ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Salah satunya pemeriksaan dengan peralatan lie detector.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah