“Yah, petunjuk jaksa belum dipenuhi,” singkat Abdul Hakim.
Abdul memastikan dalam penanganan kasus tersebut, jaksa atas perintah Kepala Kejati NTT, Yulianto, bekerja profesional dan detail dalam mengkaji kasus.
“Biasanya paling lambat dua pekan lagi harus dinaikkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Alex Ofong: Terima Kasih Pers, Ganggulah Kenyamanan Pengambil Kebijakan
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara diserahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan tinggi NTT pasca dikembalikan dengan sejumlah petunjuk beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis 27 Januari 2022.
“Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB pada Rabu 26 Januari 2022,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Banjir Bandang Hantam Lurasik dan Wilayah Kabupaten Belu,NTT
Penyidik Reskrim Polda NTT memenuhi sejumlah petunjuk jaksa terkait kasus kematian ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Salah satunya pemeriksaan dengan peralatan lie detector.***