Pilkades Malaka: Belum Punya Istri dan Ada Temuan DD, Tidak Bisa Ikut Calon Kades

- 7 Februari 2022, 12:51 WIB
Bupati Malaka, Doktor Simon Nahak.
Bupati Malaka, Doktor Simon Nahak. /Oktavinus seldy/Voxtimor.Pikiran-Rakyat.com

VOX TIMOR - Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Malaka akan dilaksanakan tahun ini.

Sesuai instruksi Bupati Malaka Simon Nahak Pilkades berlangsung pada Juni-Juli 2022.

Instruksi Bupati Malaka tersebut langsung disikapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Malaka.

Baca Juga: Gara-gara Makanan Ringan, Pemilik Kios di Sikka Tebas Kaki Pembeli

Selain melakukan kajian dan rancangan Pilkades, DPMD Malaka pun berkunjung ke KPU Malaka guna membahas penyelenggaraan Pilkades.

Terkait Pilkades serentak di Malaka, Bupati Simon Nahak membenarkan itu.

"Akan ada persyaratan khusus dan umum, persyaratan khusus soal yang belum menikah dan Kades ada temuan," kata Bupati Malaka kepada wartawan, Senin 7 Februari
2022, yang mengatakan aturan tersebut berdasarkan Perbup.

Baca Juga: Petani di Malaka Keluhkan Kelangkaan Pupuk. Sedangkan Pupuk Non Subsidi Mahal

Terlebih, para calon Kades wajib memiliki Akta Nikah. Itu artinya anak muda yang belum menikah, tidaklah bisa maju calon Pilkades.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah