VOX TIMOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di Penkase pada 30 Oktober tahun lalu.
Untuk kedua kalinya jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT meminta penyidik Polda NTT melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak yang dilakukan tersangka Randy Badjideh.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa 8 Februari 2022 siang.
Baca Juga: 130 Warga Belu di NTT Dikabarkan Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur
Sebagaimana dikutip Vox Timor dari RakyatNTT.com, Abdul menyampaikan setelah menerima berkas yang diberikan penyidik pada Kamis 27 Januari 2022 lalu, jaksa sudah mengkaji lagi berkas tersebut.
Namun pada Senin 7 Februari 2022 kemarin, Kejati kembali menyerahkan berkas tersebut kepada penyidik untuk yang kedua kalinya agar dilengkapi.
“Udah dikembalikan kemarin untuk pengembalian kedua,” katanya.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 8 Februari 2022: Nino Semakin Optimis Dapat Hak Asuh Reyna
Abdul Hakim menjelaskan, jika Kejati mengembalikan berkas tersebut maka dipastikan ada sejumlah materi yang dimintai jaksa harus dilengkapi lagi oleh penyidik.