Baca Juga: Jembatan Penghubung Dua Desa Ini Ambruk, Askses Perputaran Ekonomi Terhambat
Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati NTT pada 28 Desember 2021.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi oleh penyidik dengan batas waktu maksimal 14 hari ke depan.
Baca Juga: Viral, Walau Dengan Gerobak, Warga Malaka di NTT Taat Lalu Lintas
Sebelumnya, kuasa hukum korban Herry Battileo dalam unggahan di Facebooknya mengatakan pihaknya telah mendengar kabar bahwa berkas perkara Randy telah dikembalikan oleh Kejati karena belum lengkap.
"Puji Tuhan terima kasih banyak atas rancangan-Mu Allah dan doa yang tulus dari keluarga dan netizen sehingga berkas dikembalikan oleh Kejati dengan belasan petunjuk yang harus dipenuhi pihak penyidik kepolisian," katanya, Sabtu 8 Januari 2022.
Baca Juga: Viral, Walau Dengan Gerobak, Warga Malaka di NTT Taat Lalu Lintas
Dia pun berharap penyidik Polda NTT bekerja transparan dan profesional dalam melengkapi petunjuk pada berkas perkara Randy.
"Saya yakin Bapak Kapolda dan jajarannya akan bekerja maksimal secara profesional untuk penuhi petunjuk Jaksa," paparnya.***