Belum Lengkap, Berkas Tersangka Randy Badjideh Dikembalikan Kejati ke Polda NTT

- 10 Januari 2022, 15:55 WIB
Peti jenasah korban Astri Manafe dan putranya Lael
Peti jenasah korban Astri Manafe dan putranya Lael /

VOX TIMOR - Polda NTT membenarkan bahwa berkas perkara Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kupang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dikutip dari Media Kupang-Pikiran Rakyat, Senin 10 Januari 2022.

"Hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, penyidik menerima P-19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik," katanya.

Baca Juga: Taurus Hati-hati Dipengaruhi Orang Lain, Aquarius Selesaikan Masalah dengan Tenang

Dia menegaskan, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara RB alias Randi yang dikembalikan oleh JPU.

Sementara itu, Kejati NTT mengakui telah mengembalikan berkas perkara Randy ke penyidik Polda NTT karena belum lengkap.

Baca Juga: Spesialis Pencuri Motor di NTT, Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan sebelum dikembalikan ke penyidik Polda NTT jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik Polda NTT.

"Iya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 terhadap kasus tersebut untuk dilengkapi,” ujar Abdul, Minggu 9 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x