Ajudan Bupati David Juandi dan Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi

28 September 2022, 15:35 WIB
Kedua Wartawan Sebagai Pelapor Ajudan Bupati dan Oknum ASN. /Tim/TTU

VOX TIMOR - Oknum Aparatur Sipil Negara dan Ajudan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT dilaporkan ke Polisi, Jumat 23 September 2022.

Kedua oknum tersebut dilaporkan ke Mapolres TTU karena diduga menghalangi pekerja jurnalis.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Voxtimor, mereka yang dilaporkan ke Polisi adalah Ice Sila (ASN) dan Ly Bilo (ajudan Bupatu TT).

Baca Juga: Warga Ditembak Tim Buser Belu, PP PMKRI Mendesak Polda NTT Memberi Atensi Khusus

Laporan tersebut diterima oleh anggota Mapolres TTU dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor: STBP/15/IX/2022/Reskrim pada tanggal 23 September 2022

Menurut pelapor, Polce Bone dari media detikdata, bahwa laporan ini merupakan langkah awal yang ambil dalam persoalan ini.

"Kami sudah berikan waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi, Akan tetapi keduanya tidak menghiraukan. Sehingga sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan menjunjung tinggi UU, maka wajib untuk melaporkan kejadian yang dianggap bertentangan dengan UU itu sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Warga di NTT Versi Polisi Berbeda Dengan Saksi Mata

Harapannya, semoga kasus ini dapat selesai sesuai aturan yang berlaku dan semoga warga TTU khususnya.

Perlu diketahui, pekerja pers bukan orang gila, tetapi menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999

Hal senada dutegaskan Frederikus Naiboas, yang juga merupakan salah satu pelapor dari media faktahukumntt.

Baca Juga: Kapolres Belu Ungkap Penyebab Warga Sipil Ditembak Mati Tim Buser

"Niat kami sudah baik untuk beri waktu 2×24 untuk dapat diklarifikasi, namun keduanya tidak menghiraukan informasi yang kami sampaikan atau masih santai-santai saja," tegas Naiboas.

Menurut Naiboas, a judan Bupati TTU sebut saja Ly Bilo dan oknum ASN, Ice M.Sila telah menghalangi tugasnya sebagai jurnalis pada saat melakukan peliputan dilantai 2 kantor Bupati TTU, pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Ditambahkan Naiboas, oknum-oknum tersebut secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Warga Sipil Ditembak Mati Tim Buru Sergap Polres Belu, Kapolda NTT Buka Suara

"Pasal-pasal inilah yang dinilai dilanggar oleh oknum ajudan Bupati TTU dan oknum ASN. Sehingga kami yang merasa terintimidasi dengan terpaksa kami adukan oknum-oknum tersebut ke polisi," tegas Naiboas yang akuit mengetahui UU tersebut.

Sementara Kapolres TTU, serta oknum judan Bupati TTU dan oknum ASN yang dilapor ke Polisi, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil diterbitkan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler