BREAKING NEWS: Bunuh Astri dan Lael, Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati

24 Agustus 2022, 11:33 WIB
Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. /Nahor Fatbanu/Victory News

VOX TIMOR - Sidang putusan Randi Badjideh berlangsung hari ini, Rabu 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Randy Badjideh merupakan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Sebelumnya tuntutan hukuman mati Randy Badjideh oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri dan Lael. 

Baca Juga: Kunjungi Poktan di Ngada, Begini Pesan Stefanus Gandi Kepada Generasi Muda Ngada

Melansir victorynews.id, sidang terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak akhir.

Hakim memvonis Terdakwa pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda putusan, Rabu 24 Agustus 2022.

Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Baca Juga: Deolipa Yumara Blak Blakan Soal Kode 303 Ferdy Sambo ke Rekening Mantan Kapolri

Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Pihak keluarga korban juga meminta agar hakim memberikan vonis maksimal, yakni hukuman mati sesuai tuntutan JPU. Pasalnya, Randy telah terbukti menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni seorang ibu dan anak, atas nama Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca Juga: Kunjungi Poktan di Ngada, Begini Pesan Stefanus Gandi Kepada Generasi Muda Ngada

Salah satu kerabat korban, Jeckson Manafe mengatakan pembunuhan yang dilakukan Randy sangat sadis, sehingga layak dihukum mati. “Kami harap majelis hakim memberikan hukuman maksimal. Hukuman mati kepada Randy seperti tuntutan jaksa,” kata Jeckson.

Ia menjelaskan, selama persidangan, sudah terpampang fakta-fakta bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.

Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan tuntutan JPU dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Dengan demikian, hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir J Ungkapkan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Tercatat di LHKPN

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Randy yang merupakan mantan kekasih korban Astri Manafe membunuh korban bersama anaknya Lael Maccabee yang baru berusia 1 tahun. Lael juga merupakan anak biologis Randy.

Setelah jasad kedua korban ditemukan di Penkase, Alak, polisi lalu mengusut pelaku. Pada Desember 2021 lalu, Randy akhirnya menyerahkan diri. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka.

Diberitakan tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaung, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.

Baca Juga: Kerajaan Sultan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ada Mabes di Dalam Mabes

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata Jaksa Penuntut Umum.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: victorynews.id

Terkini

Terpopuler