Kapolri Ancam Copot Polisi Pembeking Bandar Judi, Simak 6 Fakta Bandar Judi di NTT

23 Agustus 2022, 19:54 WIB
Sebanyak 21 pelaku perjudian ditangkap jajaran Polresta Barelang /Foto: Romi kurniawan/

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti para polisi agar tidak menjadi beking praktik perjudian. 

Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, sebenarnya sudah lama ditunggu rakyat Indonesia.

Lantas benarkah polisi tidak menjadi beking praktik perjudian? simak beberapa fakta seputar praktik judi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diperoleh redaksi VoxTimor dari berbagai sumber.

Baca Juga: Drama 303 di NTT, Bandar KP dan BG Harus Minta Izin ke Oknum Polisi Saat Membuka Judi

Pertama, rumah milik bandar Togel alias Kupon Putih (kp) beralamat satu desa dan satu kecamatan dan satu kabupaten dengan Markas Besar Polres.

Kedua, para bandar segala jenis perjudian merupakan sahabat baik oknum anggota polisi.

Ketiga, karena berteman, oknum anggota polisi sering nongkrong di rumah para bandar.

Keempat, sejumlah oknum polisi diduga memiliki wilayah kekuasaan atau loaksi judi.

Kelima, para bandar atau keluarga duka atau hendak merayakan acara adat. Biasanya melakukan koordinasi atau izin kepada oknum anggota polisi untuk membuka perjudian.

Keenam, para oknum anggota polisi sering terlibat dalam perjudian dan sering memainkan judi online. Bisa dicek ke rekening dan hp oknum anggota polisi.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun KCK Ke-22,KCK Denpasar Gandeng Keuskupan Ruteng Operasi Katarak Gratis

Anehnya, hanya seorang penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, OK (42), ditangkap tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu 22 Agustus 2022 sore, terkait judi online dengan barang bukti Rp75 ribu rupiah.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso berujar bahwa sikap tegas kapolri itu sebenarnya sudah lama ditunggu.

Santoso berpandangan bahwa seharusnya sudah sedari awal, Listyo dapat bersikap tegas kepada jajarannya yang selama ini justru membekingi praktik kotor tindak pidana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Mantapkan Hati! Honorer Bakal Dihapus 2023 dan Diangkat Jadi PPPK ?

"Pernyataan Kapolri itu sudah ditunggu rakyat Indonesia, harusnya sejak awal dilantik Kapolri perintahkan razia judi dalam bentuk apa pun, manual atau online diberantas," kata Santoso kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2022 yang dikutip VoxTimor.

Menurut Santoso, jangan hanya sebatas terhadap praktik judi, melainkan juga tindak pidana lain, semisal narkoba.

Santoso meminta Kapolri Listyo benar-benar memberantas polisi yang justru menjadi beking para bandar, baik judi maupun narkoba.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun KCK Ke-22,KCK Denpasar Gandeng Keuskupan Ruteng Operasi Katarak Gratis

"Sudah saatnya pula Kapolri menyatakan perang terhadap bandar narkoba yang sudah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat. Agar persepsi publik kian percaya bahwa Polri melalui oknum-oknumnya tidak ada yang membeking bandar narkoba," tutur Santoso.

Sebelumnya Santoso mendukung langkah tegas Kapolri Listyo Sigit yang tidak segan mencopot para perwira Polri yang membekingi tindak pidana, semisal perjudian.

Menurut Santoso penegasan itu memang perlu dilakukan, menyusul terungkapnya kasus bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang merancang pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Simak Edaran Pembayaran TPG dan TKG Untuk Guru non PNS Yang Lolos Seleksi PPPK 2021

Santoso menilai pengungkapan kasus Sambo harus jadi momentum bersih-bersih Polri.

"Peristiwa Ferdy Sambo agar dijadikan momentum oleh Kapolri untuk membersihkan oknum Polri yang membeking bandar judi, bandar narkoba, kegiatan ilegal mining dan lain-lain kejahatan yang terorgasir," kata Santoso.

Santoso menilai pembersihan Polri dari oknum-oknum itu memang sudah menjadi keseharusan guna mengembalikan citra baik kepolisian di mata publik.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Terkini

Terpopuler