Upaya Banding Perkara Pusaka Raja Wihelmus Ditolak Pengadilan Tinggi NTT

28 Mei 2022, 23:57 WIB
Melkianus Conterius Seran,SH,MH /Kuasa Hukum, Keluarga Raja Wihelmus Leki /Voxtimor

 

VOX TIMOR - Upaya banding putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua, tentang pusaka milik Raja Wihelmus Leki ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTT.

Langkah upaya banding tersebut, dilakukan setelah Malinda Kolo bersama pihaknya, tidak menerima putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Advokat Melkianus Conterius Seran, membenarkan upaya banding yang dilakukan pihak penggugat dan ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTT itu.

Baca Juga: Anggota DPRD Manggarai, Thomas Edison Rihimone Kunjungi Dua Balita Kebutuhan Khusus di Satarmese

Perkara banding oleh pengguat ke Pengadilan Tinggi NTT itu tercatat dengan nomor perkara NomoR 40/PDT/2022/PT Kupang.

Meski demikian, Conterius Seran mengatakan upaya banding yang diajukan Malinda Kolo melalui kuasa hukumnya itu, tetap kalah atau ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTT.

"Putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi NTT itu, tetap dimenangkan oleh klien saya Alfonsius Kehi dan cukup menguatkan putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua," kata Conterius Seran, kepada Voxtimor, Sabtu 28 Mei 2022.

Baca Juga: Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss

Menurut Conterius Seran, putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua itu sudah tepat dan benar.

"Yang jelas, putusan perkara Nomor 31/PDTG/2001/PN Atambua itu sudah tepat dan benar. Tidak ditemukan kekeliruan hakim dalam putusan perkara yang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTT itu," jelas Conterius Seran.

Conterius Seran menambahkan, yang jelas barang pusaka itu adalah milik Raja Wihelmus Leki.

Baca Juga: Kampung Halaman Melky Laka Lena Lagi Viral, Ambulans Nekat Menerobos Banjir di Ende

"Putusan di Pengadilan Tinggi NTT itu dibacakan 20 April 2022 oleh hakim ketua," jelas Conterius Seran.

Meski begitu, Conterius Seran mengatakan pihak pengguat sudah melakukan permohonan Kasasi.

"Kita hargai, itu hak mereka. Akan tetapi kita yakin, permohonan itu akan tetap ditolak," jelas Conterius Seran.

Berdasarkan Sejarah 

Pada mulanya Desa Alas merupakan sebuah kerajaan dengan luas wilayah dari Ailala (Desa Alas Utara) sampai dengan batas wilayah Motamasin bagian Timur dan bagian Barat Mota Babulu (Desa Alas Selatan).
 
Baca Juga: Hilang Saat Berenang di Swiss, Pencarian Putra Ridwan Kamil: Sudah 24 Jam Belum Ditemukan
 
Pada tahun 1800-an wilayah Alas dipimpin oleh seorang Raja yang bernama Bei Lia (Mauk Banani/Klobor Nain) dengan masa kepemimpinan kurang lebih 25 tahun.
 
Dan sistem pergantiannya ditunjuk langsung oleh raja pertama sebagai penguasa saat itu.
 
Tanggal 28 Juli 1917 dipimpin oleh raja yang bernama Wilhelmus Leki (Keponakan dari Aloysius Mauk Banani) dengan masa kepemimpinan kurang lebih 30 tahun.
 
Baca Juga: Berdasarkan Data PBB: 4 Juta Orang Terdampak Banjir dan 57 0rang Tewas
 
Setelah raja Wilhelmus Leki (Raja ke-2) meninggal dunia pada tahun 1962, sekitar tahun 1940-an Ignasius Berek Leki melanjutkan masa kepemimpinannya dari tahun 1945 dengan sistem pemerintahan dari kerajaan ke koordinator.
 
Pada tahun 1964 menjabat sebagai kepala desa dengan gaya baru sampai dengan tahun 1974.

Kemudian pada 1974 kepemimpinannya digantikan oleh Paulus Y. Mali (Suku Lewalu) sampai tahun 1979.

Baca Juga: Berdasarkan Data PBB: 4 Juta Orang Terdampak Banjir dan 57 0rang Tewas

Pada tahun 1979 sampai pertengahan 1984 dijabat oleh Mikhael Loy (Suku Kolibein).

Kemudian, pada tahun 1984 hingga tahun 2004 dijabat oleh Gabriel Y. Manek dengan luas wilayah 12 dusun.

Dalam perjalanan kepemimpinannya desa Alas dimekarkan menjadi 3 desa yaitu; Desa Alas, Desa Alas Utara dan Desa Alas Selatan.***



 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler