Diduga Lakukan Kejahatan Cyber, Yayasan Penerus 17 Agustus Weoe dilaporkan ke Polres Malaka

1 Februari 2022, 12:36 WIB
Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H, Tim Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Lorobauna /Seld/Voxtimor.pikiran-rakyat

VOX TIMOR - Yayasan Penerus 17 Agustus Weoe di Kabupaten Malaka,NTT dilaporkan ke Polres Malaka atas dugaan kejahatan cyber, Senin 31 Januari 2022.

Laporan itu dibuat oleh Pembina, Ketua, dan Operator Yayasan Pendidikan Lorobauna didampingi Penasihat Hukum Silvester Nahak, S.H dan Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H melaporkan 3 oknum yakni, PS, YFS, dan YBM dari Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe.

Laporan itu terkait dugaan perbuatan dengan sengaja, tanpa izin, melawan hak dan melawan hukum mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan elemen data SMA 17 Agustus Lorobauna dan data Yayasan Pendidikan Lorobauna.

Baca Juga: Bupati Puncak Menyesal, Ada Anak Usia Sekolahan Masuk Kelompok Bersenjata

Saat dikonfirmasi, Advokat senior Silvester Nahak, S.H membenarkan laporan itu.

"Benar, hari ini secara resmi, Tim Hukum Yayasan Pendidikan Lorobauna bersama Pelapor telah melaporkan atau membuat pengaduan di Polres Malaka terhadap Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe," kata Silvesters dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi Vox Timor, Selasa 1 Februari 2022.

Sil Nahak membenarkan, laporan itu terkait perbuatan mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan elemen data sekolah dan data yayasan milik Yayasan Pendidikan Lorobauna secara melawan hak atau melawan hukum.

" Ya, substansi laporan hari ini menyangkut perbuatan Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe diduga melalui oknum-oknum PS, YFS, dan YBM telah membobol database milik SMA 17 Agustus Lorobauna dan Yayasan Pendidikan Lorobauna," jelas Silvester.

Baca Juga: Usai Jalani Hukuman di Lapas Atambua, WNA China Dijemput Imigrasi Atambua Untuk Dideportasi ke Negara Asal

Lanjutnya, data sekolah dan data yayasan diubah, dipindahkan, dan dihilangkan secara melawan hukum, dimana SMA 17 Agustus Lorobauna yang telah berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna dan memindahkan ke Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe sehingga tidak dapat diakses sebagaimana mestinya".

Selain itu, berdasarkan jejak digital ditemukan adanya perubahan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik SMA 17 Agustus Lorobauna. Kata Ketua PA GMNI Malaka ini.

Pasal 32 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 secara tegas mengatur. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, maka perbuatan para Terlapor/Teradu dapat dimintai tanggung jawab pidana.

Baca Juga: Peringatan Dini, Gelombang Tinggi pada Wilayah Perairan di NTT Selama 1-3 Februari 2022

Sil Nahak berharap, Polres Malaka secepatnya menindaklanjuti Laporan/Pengaduan ini demi kepastian hukum dan juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat Malaka serta menghindari konflik horizontal antara kedua Yayasan ini.

"Penegakan Hukum terhadap Kejahatan yang dilakukan korporasi memang susah-susah gampang, apalagi ini pertama kali di Malaka, tetapi kami percaya Penyidik Polres Malaka adalah penyidik-penyidik handal dan profesional sehingga mampu mengusut tuntas dugaan kejahatan ini," egas Silvester.

Sementara Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H menyampaikan hal yang sama.

Baca Juga: Tersangka Yance Thobias Mesah: Seharusnya Kepolisian Besurat ke Organisasi Advokad yakni DPD KAI NTT

Menurut Wilfridus , SMA 17 Agustus Lorobauna sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Yayasan 17 Pendidikan 17 Agutus Weoe sebab SMA 17 Agustus Lorobauna sudah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna sehingga para Terlapor/Teradu dilaporkan atas dugaan perbuatan dengan sengaja, tanpa izin, melawan hak mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan data SMA 17 Agustus Lorobauna dan data Yayasan Pendidikan Lorobauna.

Advokat yang akrab disapa Son Lau ini menguraikan, Perbuatan yang diduga dilakukan oknum PS, YFS, dan YBM melanggar Pasal 32 jo Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Hukum yang bertindak sebagai subyek hukum itu ada 2 (dua) yaitu orang perorangan dan badan hukum sehingga Yayasan yang merupakan badan hukum merupakan subyek hukum yang apabila melakukan kejahatan yang lazim dikenal dengan istilah kejahatan korporasi, maka korporasi dapat dipidana," tegas Wilfridus Son Lau.

Baca Juga: Penasehat Hukum (PH) Randi Badjideh Dikabarkan Menjadi Tersangka Pada Kasus Baru

Advokat muda asal Kobalima ini melanjutkan. Ada banyak jenis cyber crime, namun berdasarkan data dan bukti yang ditemukan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para Terlapor/Teradu merupakan jenis cyber crime deface website dan email.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler