Sebelum Kena OTT, Begini Pesan Ketua Araksi Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi

- 21 Februari 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi Gedung KPK, Jadi Mata dan telinga
Ilustrasi Gedung KPK, Jadi Mata dan telinga /setkab.go.id/

VOX TIMOR - Kasus yang menjerat Ketua Umum Aliansi Rakyat Antikorupsi (Araksi) Provinsi NTT, Alfred Baun kini mulai terungkap.

Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) gerak cepat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua  Araksi NTT, Alfred Baun, Selasa, 14 Februari 2023, sekira pukul, 18.30 WITA.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan selang beberapa jam setelah pihak Kejaksaan menggeledah kediaman pribadi yang bersangkutan.

Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, itu terjadi di perempatan lampu merah, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam OTT  tersebut penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, diperas dari salah seorang oknum pengusaha di TTS.

Alfred lalu diringkus Kajari TTU dan dibawa ke Kantor Kejari TTS untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri TTU, sekira pukul 24.00, WITA, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Kajari TTU Diminta Jangan Gegaba Membuat Pernyataan

Sementara seorang oknum pengusaha di TTS yang hendak menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 tidak ditahan, dengan alasan dirinya sebagai korban pemerasan.

Berikut Harapan Araksi Untuk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Praktisi Hukum: Kajari TTU Diminta Jangan Gegaba Membuat Pernyataan

Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa nama-nama tersangka akan diumumkan saat proses penyidikan dirampungkan.

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," kata Ali lewat keterangannya pada Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Lapor Bupati TTU Terkait Dugaan Korupsi Langsung Kena OTT, Berikut Deretan Laporan Araksi

Ali menuturkan kalau penyidik KPK kekinian masih mengumpulkan alat bukti. Perkara ini sebenarnya kasus yang diambil alih dari Polda NTT melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," jelasnya.

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," sambungnya.

Araksi Minta KPK Tahan Tersangka

KPK diminta melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Sahidin Belum Ditemukan, Tim SAR Terkendala Angin dan Ombak Pesisir Pacitan Setinggi 3,5 Meter

Pasalnya, sebagai Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, para tersangka diduga duga berpeluang melarikan diri ke Timor Leste.

Permintaan pencekalan para tersangka kasus bawang merah di Kabupaten Malaka ini, merupakan permintaan Ketua Araksi NTT.

Upaya pencekalan dilakukan KPK itu adalah untuk memperlancar penanganan kasus korupsi serta memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri atau tidak kabur.

Baca Juga: Wagub NTT Tinjau Bencana Longsor di Takari Kabupaten Kupang

"Kita kawal dan KPK harus antisipasi dini. Kita minta KPK langsung tahan para tersangka. Takutnya para tersangka kabur ke Timor Leste. Apalagi NTT atau Malaka, langsung berbatas darat dengan Timor Leste. Ini KPK harus menahan dan keluarkan surat pencegahan ke luar negeri," kata Alfred Baun, Ketua Araksi NTT kepada wartawan pada, Senin 30 Januari 2023 lalu.

Aturan Cekal Jadi Dasar KPK

"UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," demikian bunyi pasal itu.

Baca Juga: Sahidin Belum Ditemukan, Tim SAR Terkendala Angin dan Ombak Pesisir Pacitan Setinggi 3,5 Meter

Selain itu, UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011, diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 s.d Pasal 103.

Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).

Putusan MK : PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023: Berikut 4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan

"Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," demikian bunyi pasal.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x