Baca Juga: Ada Mahasiswa di Gorontalo Hina Presiden Jokowi, Saat Demo Tolak Kenaikan BBM
Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.***