Honorer Pasti Dihapus 2023! Harga BBM Naik, Presiden Jokowi Tebar Bansos Sudah Cukup?

- 4 September 2022, 13:38 WIB
Harga BBM naik, pemerintah gelontor bansos BLT
Harga BBM naik, pemerintah gelontor bansos BLT /Kolase Foto: Pertamina dan Unsplash/Mufid Majnun

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Baca Juga: Irjen Pol Jacky Ully Badingkan Kasus Brigadir Yoshua dan Kasus Bom Bali Dituntaskan 1 Bulan

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.

Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Baca Juga: Irjen Pol Jacky Ully: Kasus Brigadir Yoshua Sangat Fenomenal, Polri Pertaruhkan Namanya

Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x