Wacana? Pilkada Serentak 2024 Dimajukan ke Bulan September

- 25 Agustus 2022, 21:31 WIB
laporan harta kekayaan Hasyim Asy’ari ketua KPU RI periode 2022-2027
laporan harta kekayaan Hasyim Asy’ari ketua KPU RI periode 2022-2027 /Instagram/@kpu_ri/

Sementara itu, seandainya dihelat September 2024, Pilkada Serentak bakal berlangsung masih dalam kepemimpinan Jokowi, kendati presiden terpilih 2024-2029 sudah ditetapkan.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada bulan November (Pasal 201).

Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.

Baca Juga: Begini Respon Dinas Kesehatan Terkait Ambulance Nyaris Terbalik di Malaka

"Pertama begini, kalau September itu kalau kira-kira Pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, Pilgub 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024," sambungnya.

Sehingga, katanya, persepsi Pilkada 2024 yang ditujukan untuk membentuk pemerintahan di tahun yang sama bisa tercapai. Dia juga mengingatkan jabatan Presiden akan berakhir pada Oktober 2024.

"Kalau coblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum, stabilitas nasional kan pasti berpengaruh. Ini presiden baru, belum bisa, bayangan saya ya. Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya kalau presiden dilantik Oktober, presiden baru, masih tarik-menarik mengisi kabinet, ngisi Panglima TNI, ngisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menajdi tantangan besar," ucap Hasyim.

Baca Juga: Kecelakaan Ganda di Jalur Welaus, Tidak Ada Korban Jiwa, Dua Mobil Rusak Berat

"Tapi beda kalau pencoblosannya September. Presiden yang sekarang, pemerintahannya bisa dikatakan masih utuh, walaupun hasil Pemilu-nya sudah diketahui siapa yang terpilih, itu relatif lebih masuk akal kalau coblosan September," lanjutnya.

Kemudian, hasil dari Pilkada yang pesertanya mengajukan gugatan ke MK dan telah diregister namun diputus sehingga bisa segera penetapan calon dan kursi terpilih. Ketiga, jika dilanjutkan pemeriksaan pembuktian tapi putusannya ditolak dapat langsung menetapkan calon dan kursi terpilih. Terakhir adalah gugatan dikabulkan.

"Pengalaman 2019 yang dikalbulkan hanya 19 perkara. Kalau pencoblosan September, kira-kira kan Juni itu sudah ada kepastian, partai apa dapat suara berapa, kursi berapa, DPRD mana," kata Hasyim.

Baca Juga: Honorer Dihapus 2023? KemenPAN-RB Tetapkan Kuota CPNS & PPPK 2022, Jumlahnya Bertambah

"Pasti nanti ada perubahan mekanisme UU Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember," lanjutnya.***


 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x