Kasus Brigadir J, DPR Semakin Yakin Ada Tersangka Baru Selain Bharada E

- 18 Agustus 2022, 20:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani /dpr.go.id

VOX TIMOR - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menanggapi keputusan Polri dalam menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Arsul, penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J belum memuaskan ekspektasi publik.

Tetapi, dirinya meyakini penetapan tersangka Bharada E adalah progres proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.

Baca Juga: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Mantan Polisi Asal NTT Ciptakan Lagu Berjudul Jendral Terciduk

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," ungkap Arsul kepada pewarta, di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 lalu.

Arsul kembali mengungkapkan, kemungkinan terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang. Hal itu berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Bareskrim Polri Diduga Amankan Bunker Milik Ferdy Sambo Senilai 900 Miliar

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x