Kasus Brigadir J, DPR Semakin Yakin Ada Tersangka Baru Selain Bharada E

- 18 Agustus 2022, 20:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani /dpr.go.id

Masih dari penuturannya, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Sedih! BKN Memastikan Tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022

Atas dasar itulah, dia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Geger! Warga Tewas Gantung Diri, Karena Panik Rekan Korban Teriak Histeris

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah