Masih dari penuturannya, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Sedih! BKN Memastikan Tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022
Atas dasar itulah, dia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.
"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," tandasnya.
Baca Juga: Geger! Warga Tewas Gantung Diri, Karena Panik Rekan Korban Teriak Histeris
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***