Baca Juga: Sadis! 16 Perwira Polri Terlibat Kebohongan Ferdy Sambo, Bharada E Bisa Bebas?
Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR.***