Ferdy Sambo Terbukti Selingkuh? Kamaruddin Simanjuntak: Saya Punya Bukti Dahsyat

- 14 Agustus 2022, 17:53 WIB
Cek Fakta: Takut Punya Anak Tanpa Ayah, Rita Yuliana Minta Ferdy Sambo Bertanggung Jawab atas Perbuatannya
Cek Fakta: Takut Punya Anak Tanpa Ayah, Rita Yuliana Minta Ferdy Sambo Bertanggung Jawab atas Perbuatannya /YouTube/Lingkarnews

VOX TIMOR - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku dirinya memiliki bukti dasyat soal perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin lantas bocorkan bahwa tudingan hubungan terlarang yang menyebabkan Brigadir J tewas bukan hanya omong kosong.

"Saya punya bukti rekaman elektronik," ujar Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah program talkshow Kontroversi Motif Dewasa Sambo Bunuh Yosua.

Baca Juga: Cek 5 Fakta Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar, Putri Candrawathi Bisa Tersangka?

"Saking dahsyatnya bukti ini, diincar terus oleh brigadir Jenderal (Brigjen) yang memintai keterangan daripada klien saya," sambungnya.

Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai harkat dan martabat istrinya PC dan keluarganya.

Lantaran emosi, Ferdy kemudian meminta Bharada E dan Bripka RR membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang disebut melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.

Pasalnya, Putri Candrawathi disebut melaporkan saar mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabatnya.

Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ancam Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadri J

Tindakan melukai harkat dan martabat terhadap Putri Candrawathi itu disebut terjadi di Magelang.

Namun demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo semata ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pelapor kasus ini ialah Putri Candrawathi, sedangkan terlapor ialah Brigadir J atau Nofryansah Yosua.

Baca Juga: Kisah Gagal Menikah Viral di Media Sosial, Berikut Kronologi Lengkapnya

Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara pada Jumat 12 Agustus 2022 sore.

Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Akhirnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu.

Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.

Baca Juga: Sadis! 16 Perwira Polri Terlibat Kebohongan Ferdy Sambo, Bharada E Bisa Bebas?

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah