Ia menambahkan, “Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu.”
Hotman yakin pembelaan mengenai dugaan menjalani perintah atasan itu akan sangat meringankan Bharada E.
Baca Juga: Blackpink Akan Rilis Lagu Baru, Simak Komentar Netizen Berikut
Ia menjelaskan, “Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu.”
“Yakin saya ini kasus sudah mulai terbuka luas. Yakin saya dalam waktu dekat timsus atau penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari perwira polisi, kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini,” tegasnya menandaskan.
Hotman juga menegaskan bahwa oknum jenderal polisi pun tidak akan ada yang bisa membantu Bharada E.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Beri Peringatan Keras ke Istri Ferdy Sambo
“Sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tidak mungkin bisa membantu kamu nanti sampai level Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasibmu,” pungkasnya.***