Pemilu 2024: Payung Hukum Untuk 3 DOB Papua Belum Diputuskan DPR

- 18 Juli 2022, 18:53 WIB
KPU mencatat ada ratusan ribu pemilih menurun pada Pemilu 2024
KPU mencatat ada ratusan ribu pemilih menurun pada Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

VOX TIMOR -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah belum memutuskan format payung hukum yang akan dibuat untuk mengakomodir tiga daerah otonomi baru atau DOB Papua.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti Pemilu 2024.

"Itu otomatis nanti, kan di undang-undangnya (telah tercantum). Mereka pasti ikut lah," kata Tito ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Capaian Prestasi Olimpiade Matematika Indonesia di Oslo

Tito mengonfirmasi bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 membutuhkan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, UU Pemilu disusun ketika belum ada pemekaran Papua.

Tito belum dapat memastikan bagaimana revisi UU Pemilu akan dilakukan dan kapan revisi itu ditempuh.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengadakan pemungutan suara serentak dengan 34 provinsi lain pada 2024. 

Baca Juga: Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo; Nikah Muda Bikin Anak Stunting?

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x