Honorer Pasti Dihapus 2023! Harga BBM Naik, Presiden Jokowi Tebar Bansos Sudah Cukup?

4 September 2022, 13:38 WIB
Harga BBM naik, pemerintah gelontor bansos BLT /Kolase Foto: Pertamina dan Unsplash/Mufid Majnun

VOX TIMOR - Pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Terkini kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi sudah di depan mata.

Sinyal kenaikan terbaru, pemerintah telah memutuskan akan menyalurkan bantalan sosial bagi masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.

Baca Juga: Terbaru! Komnas HAM Bilang 3 Pelaku Penembak Yoshua, Dugaan Lama Nyonya Putri Sambo Diperkosa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya memutuskan untuk menambah bantalan sosial bagi masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Keputusan untuk menambah penerima bantuan sosial bagi masyarakat semakin memperkuat kabar rencana pemerintah yang disebut-sebut tidak lama lagi menaikkan harga BBM seperti Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Irjen Pol Jacky Ully: Kasus Brigadir Yoshua Sangat Fenomenal, Polri Pertaruhkan Namanya

"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin 29 Agustus 2022 lalu, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Honorer Dihapus 2023

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Baca Juga: Irjen Pol Jacky Ully Badingkan Kasus Brigadir Yoshua dan Kasus Bom Bali Dituntaskan 1 Bulan

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.

Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Baca Juga: Irjen Pol Jacky Ully: Kasus Brigadir Yoshua Sangat Fenomenal, Polri Pertaruhkan Namanya

Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Ada Mahasiswa di Gorontalo Hina Presiden Jokowi, Saat Demo Tolak Kenaikan BBM

Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler