Kapolri Ungkap Tersangka Baru Soal Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin itu dari Irjen atau pun Brig

9 Agustus 2022, 14:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Instagram Polres PPu./

VOX TIMOR - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 sore ini.

Pengumuman tersebut juga disebut berkaitan dengan penetapan satu tersangka baru dalam insiden maut yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Comeback To Malaka, Save The Children Siapkan Program Pemulihan Pembelajaran

Sedangkan Hotman Paris Hutapea, mengirim sebuah pesan kepada Bharada E yang merupakan salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.

Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris meminta Bharada E untuk mengikuti saran yang diberikan olehnya.

Hotman juga mengungkap prediksinya mengenai siapa tersangka lain yang akan ditetapkan oleh penyidik.

Menurutnya, berdasarkan arah penyidikan, ia yakin tersangka lainnya berasal dari perwira tinggi, baik Irjen maupun Brigjen.

Baca Juga: Terkini! Tiga Pasal Pidana Mengintai Irjen Ferdy Sambo

“Dari arah penyidikan oleh timsus maupun oleh penyidik, saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi,” ucapnya dikutip Voxtimor dari postingan akun Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Selasa 9 Agustus 2022.

Hotman Paris melanjutkan, “Mungkin itu dari Irjen atau pun Brigjen polisi.”

Setelah itu, ia menyebut kalau tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu tidak hanya satu atau dua orang.

Ia juga merasa penyidik telah mendapatkan berbagai bukti yang menunjukkan ada faktor lain dalam insiden itu.

Baca Juga: Comeback To Malaka, Save The Children Siapkan Program Pemulihan Pembelajaran

Hotman mengatakan, “Saya melihat bukan satu atau dua, bisa tiga orang (tersangka, red). Ini analisa saya.”

“Berarti timsus maupun penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan bahwa ini bukan sekadar membela diri dari Bharada E, bukan sekadar tembak-menembak membela diri, tapi ada faktor lain” sambungnya.

Hotman kemudian menyuruh Bharada E untuk berkonsultasi dengan pengacaranya soal pembelaan terkait menjalankan tugas atas perintah atasan.

Baca Juga: Ternyata Jari Brigadir J Nyaris Putus, Tidak Ada Tembak Menembak di Rumah Ferdy Sambo

“Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu. Pakai pembelaan dalam KUHPidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atasan. Memang secara teori hukum pidana, yang diakui sebagai alasan adalah apabila menjalankan perintah yang sah,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu.”

Hotman yakin pembelaan mengenai dugaan menjalani perintah atasan itu akan sangat meringankan Bharada E.

Baca Juga: Blackpink Akan Rilis Lagu Baru, Simak Komentar Netizen Berikut

Ia menjelaskan, “Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu.”

“Yakin saya ini kasus sudah mulai terbuka luas. Yakin saya dalam waktu dekat timsus atau penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari perwira polisi, kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini,” tegasnya menandaskan.

Hotman juga menegaskan bahwa oknum jenderal polisi pun tidak akan ada yang bisa membantu Bharada E.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Beri Peringatan Keras ke Istri Ferdy Sambo

“Sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tidak mungkin bisa membantu kamu nanti sampai level Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasibmu,” pungkasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler