Terkini! Tiga Pasal Pidana Mengintai Irjen Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 13:36 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi
Irjen Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi /Instagram/@divpropampolri/

VOX TIMOR - Banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peran Ferdy Sambo dalam kasus ini diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang telah dikenakan kepada ajudannya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Baca Juga: Comeback To Malaka, Save The Children Siapkan Program Pemulihan Pembelajaran

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang juga telah diterapkan kepada ajudannya yang lain, Brigadir Ricky Rizal (RR).

Selanjutnya Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan yang potensi diterapkan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak menampik potensi itu.

Baca Juga: Viral di Medsos? Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J

Malahan dia menilai eks Kadiv Propam lebih layak dijerat pidana oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan masalah etik yang sedang diproses Inspektorat Khusus.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x