VOX TIMOR - Terlibat dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Rahmat Effendi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp 6.383.717.647.
Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 Januari 2022 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Setidaknya, KPK mengamankan 12 orang dalam OTT di Bekasi itu. Mereka di antaranya Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, ASN Pemkot Bekasi, dan pihak swasta.
Baca Juga: Kader Partai Golkar Kena OTT Lagi, Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Rahmat Effendi Walikota Bekasi
Melansir dari situs elhkpn.kpk.go.id pada Kamis 6 Januari 2022, Rahmat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Februari 2021.
Rahmat Effendi tercatat memulai karir politiknya di Bekasi sejak tahun 1999. Sejak saat itu karirnya terus moncer hingga dua kali terpilih sebagai Wali Kota.
Pria yang kerap disapa Pepen itu mempunyai 39 bidang tanah yang tersebar di Bekasi dan Subang, Jawa Barat.
Aset milik Pepen tersebut bernilai total Rp 6.346.002.000. Kemudian, Pepen juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp810 juta.
Baca Juga: Binda NTT dan Dinkes Malaka Lakukan Vaksinasi Door to Door di Tapal Batas
Harta tersebut meliputi Mobil Sedan Toyota Crown 2003 senilai Rp165 juta. Kemudian Mobil Chrysler Cher LTD CONTR 4.0 1997 senilai Rp240 juta.
Serta Motor Jeep Cherokee 1998 senilai Rp240 juta dan Mobil Jeep Cherokee 1995 senilai Rp165 juta.
Baca Juga: Lantik 63 Penjabat Kepala Desa, Begini Pesan Bupati Malaka
Selanjutnya, Rahmat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp170 juta serta kas dan setara kas Rp 610.915.238.
Selain itu, Rahmat tercatat memiliki utang senilai Rp 1.553.199.591. Sehingga total harta kekayaan Rahmat Effendi yakni Rp 6.383.717.647.***