Terbaru!! Formasi Guru PPPK 2023 Tidak Ada, Daerah Bagaimana?

- 17 Februari 2023, 18:24 WIB
Selain guru, ada tenaga honorer atau non ASN yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023 resmi Menpan RB
Selain guru, ada tenaga honorer atau non ASN yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023 resmi Menpan RB /

Dirjen GTK, Nunuk Suryani menegaskan bahwa hasil seleksi PPPK guru tahun sebelumnya (2022) akan segera diumumkan pada minggu kedua hingga minggu ketiga bulan februari, mengingat ada beberapa formasi yang masih belum terisi sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Gubernur NTT: AIPI Harus Mampu Merumuskan dan Mendesain Politik Khas NTT

Ada juga beberapa kabar bahwa di beberapa daerah terdapat banyak guru tidak bisa mendaftar ASN PPPK 2023.

Hal tersebut memang benar adanya karena biasanya kendala yang terjadi adalah SSCASN yang diakses oleh guru tidak bisa diakses oleh calon pendaftar.

Pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Daerah menjadi penanggung jawab utama atas kasus yang ada.

Hasil seperti ini dapat terjadi karena kebanyakan daerah tidak mendaftarkan atau terlupa untuk mendaftarkan formasi PPPK Guru di tahun berikutnya ke Panpelnas Pusat.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Angkat Bicara

“Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah yaitu ingin menyejahterakan guru demi terciptanya pendidikan Indonesia yang lebih baik,” ujar Nunuk.

Di bawah ini adalah langkah yang dapat dilakukan oleh pendaftar PPPK Guru apabila hendak melakukan pengecekan pengumuman hasil, yaitu:

  1. Buka situs resmi pengumuman PPPK https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Login
  3. Pilih menu ‘Pengumuman’
  4. Masukkan NIK dan Password atau nomor peserta
  5. Masukkan kode captcha
  6. Notifikasi akan muncul secara otomatis di layar

Demikian adalah informasi mengenai Formasi Guru PPPK 2023. Semoga bermanfaat untuk bersama.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x