Bupati Malaka Ingatkan Para Guru Untuk Stop Berjudi dan Stop Mimpi Jadi Kaya Melalui Isi Shio

- 27 Agustus 2022, 06:25 WIB
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen. /Koloase Vox Timor/Cheldy

Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Anggota DPR Sebut Hukuman Tersebut Sudah Dapat Diperkirakan

Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

3. Data Jabatan Terakhir

Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir. 

Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.

Guru honorer dan tenaga non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan tenaga non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah