Bupati Malaka Ingatkan Para Guru Untuk Stop Berjudi dan Stop Mimpi Jadi Kaya Melalui Isi Shio

- 27 Agustus 2022, 06:25 WIB
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen. /Koloase Vox Timor/Cheldy

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Diduga Dibalik Konsorsium 303 Ferdy Sambo?

Adapun bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria di atas, maka dapat segera melampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait, yaitu:

1. Data Diri

Tenaga non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).

Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.

2. Data Pendidikan Terakhir

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah