Bupati Malaka Ingatkan Para Guru Untuk Stop Berjudi dan Stop Mimpi Jadi Kaya Melalui Isi Shio

- 27 Agustus 2022, 06:25 WIB
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen. /Koloase Vox Timor/Cheldy

Kriteria dan Syarat

Adapun dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN, disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam PPPK 2022.

Kriteria dan syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: BKN Resmi Luncurkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022, Download Sekarang?

Untuk syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, terdapat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer.

Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan keistimewaan bagi seluruh guru honorer yang masuk dalam kategori ini bahwa tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang.

Hal itu termasuk dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Berikut adalah penjelasan kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang, simak penjelasan berikut: Lantas, apa saja kriteria tersebut? Ini dia lima yang diminta Menpan RB:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah