BKN Pastikan Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Humas Langsung Klarifikasi

- 25 Agustus 2022, 11:35 WIB
ilustrasi Guru PGRI
ilustrasi Guru PGRI /Koloase Voxtimor/

VOX TIMOR - Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aidu Tauhid menyebut seleksi PPPK 2022 dibuka bulan September.

 Pasalnya sebuah cuplikan video menyebar di grup medsos guru honorer. Sebagian besar honorer percaya bahwa seleksi PPPK 2022 dibuka September.

Dalam video itu, Aidu Tauhid menjelaskan bahwa semua data sudah ada, sehingga pendaftaran PPPK 2022 bisa segera dibuka.

Baca Juga: Puadi: Pelanggaran Netralitas ASN Jadi Isu Krusial, Bawaslu Perkuat Sinergitas Dengan Beberapa Lembaga Negara

“Menurut kacamata kami itu, hemat kami itu, penglihatan kami itu, sudah ada data untuk tindak lanjut mengikuti seleksi tahun anggaran 2022 dari lingkungan guru yang kemarin dari tenaga honorer maupun eks honorer yang sudah masuk database,” ucap Aidu Tauhid.

Menurut Aidu Tauhid, pendaftaran PPPK 2022 kemungkinan akan dibuka pada bulan September.

“Rencana minggu pertama atau minggu kedua baru diadakan seleksi untuk bulan September,” tambah Aidu Tauhid.

Karena itu, Karo Humas BKN Satya Pratama meluruskan informasi yang disampaikan oleh Aidu Tauhid.

Baca Juga: Komisi III Minta Kapolri Tampilkan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Ke Publik

Menurut Satya Pratama, informasi yang disampaikan oleh Aidu Tauhid masih estimasi dan belum menjadi keputusan final.

Satya menjelaskan bahwa Aidu Tauhid menyampaikan informasi tentang jadwal penerimaan PPPK 2022 saat menjadi pemateri dalam acara sosialisasi Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pertimbangan Teknis BKN untuk formasi.

Jadi, Aidu Tauhid tidak mengumumkan jadwal PPPK 2022. Ia hanya menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi.

Satya mengatakan, video yang beredar di media sosial itu sudah dipotong, sehingga penjelasannya tidak utuh.

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran, Bupati Malaka Jemput Anggaran 11 Miliar Untuk Bangun Perpustakaan

Menurut Satya, banyak pernyataan Aidu yang dipotong sehingga seolah-olah sudah ada keputusan final bahwa seleksi PPPK guru dimulai antara pekan pertama atau pekan kedua September.

“Semua tanggal-tanggal itu masih estimasi. Artinya belum final,” ucap Satya.

Ia berharap para tenaga honorer, terutama guru lulus PG untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah soal kapan seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK 2022 Guru

Pemerintah kembali membuka Seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru. Pada seleksi kali ini, pelamar pun dibagi dalam dua kelompok, yaitu pelamar umum dan prioritas.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK tahun ini,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Fokus Sukseskan Program Swasembada Pangan, SNKT Bangun Rice Milling Unit di Malaka

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Rincian aturan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Pelamar Prioritas

Permenpan RB Nomor 20 ini merinci tiga pelamar prioritas. Pelamar prioritas I adalah mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Mulai dari Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Lalu pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II saja, yang tak ada hubungan dengan seleksi 2021.

Baca Juga: Perbup Tentang Pilkades Malaka 2022 Diterbitkan

Terakhir pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Di luar pelamar prioritas, barulah ada pelamar umum. Ini dibagi dua kelompok, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, dan pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

2. Lowongan

Belum ada tanggal pasti kapan lowongan akan dibuka. Aturan ini hanya menyebut info lowongan akan disampaikan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. "Pengumuman lowongan selama 15 hari kalender," demikian tertulis di Pasal 21.

Baca Juga: Fokus Sukseskan Program Swasembada Pangan, SNKT Bangun Rice Milling Unit di Malaka

Kalau lowongan sudah dibuka, pelamar hanya boleh melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. Kalau melamar lebih dari itu dan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.

3. Seleksi Prioritas

Untuk tahap seleksi hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tapi, kali ini tahap seleksi pun ada yang dibuat khusus pelamar priotas.

Pasal 32 mengatur seleksi kompetensi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Baik seleksi kompetensi I maupun II.

Baca Juga: Komisi III Minta Kapolri Tampilkan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Ke Publik

Kalau pelamar ini memilih jabatan yang sama, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi. Kalau memilih jabatan yang berbeda, maka tetap dinyatakan lulus dengan memakai nilai akhir seleksi kompetensi II.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah