Formasi PPPK Non Guru 2022 , Simak Syarat Pendaftarannya

- 11 Agustus 2022, 10:32 WIB
Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul yang Mana?
Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul yang Mana? /Instagram guru.diknas.kemdikbud

VOX TIMOR - CPNS bukan satu-satunya jalan bagi masyarakat untuk bekerja di instansi daerah ataupun pemerintahan.

Mereka juga bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik itu PPPK Guru maupun PPPK Non Guru.

Tak hanya CPNS, rekrutmen PPPK non guru 2022 pun banyak diminati terutama bagi lulusan SMA.

Tidak sedikit lulusan SMA yang ingin daftar melamar PPPK non guru 2022.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Jejak Karir Irjen Ferdy Sambo Kini Tamat

Apalagi rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 diprioritaskan untuk tenaga honorer atau non ASN.

Diketahui, pemerintah akan membuka formasi sebanyak 1.086.128 orang.

Sebanyak 93.554 formasi akan dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat.

Dikutip dari instagram @bkdjatim, ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai PPPK jalur fungsuional.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x