Formasi PPPK Non Guru 2022 , Simak Syarat Pendaftarannya

- 11 Agustus 2022, 10:32 WIB
Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul yang Mana?
Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul yang Mana? /Instagram guru.diknas.kemdikbud

"Kepmenpan RB @kemenpanrb Nomor 981 Tahun 2021 mengatur tentang Persyaratan, Sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tahun 2021," tulis instagram tersebut.

Baca Juga: Viral di Tik Tok, Irjen Ferdy Sambo Dituding Miliki Situs Judi 303 dan Istri Simpanan

Lantas apakah yang belum pengalaman atau fresh graduated bisa mendaftar?

"Yg mau cari kerja blm pny pengalaman/fresh graduated gk bs," tanya instagram @arlukman.

BKD Jatim pun menjelaskan syarat-syaratnya. Berikut syaratnya:

1. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

2. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.

3. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintahan, dan

b. Paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi SDM (HRD), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x