Pasal 39 menyebutkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi Kemendikbudristek.
Pelamar prioritas I adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.
Sementara untuk seleksi pelamar prioritas II dan III, Panitia Seleksi Daerah yang punya peran besar. Pelamar prioritas II adalah guru honorer kategori 2 atau THK-II.
Sedangkan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Panitia Daerah melakukan seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan III dengan cara melakukan kesesuaian atau verifikasi kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Hasil seleksi itu kemudian disampaikan panitia daerah kepada panitia Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.
Selanjutnya, panitia Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi tersebut kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
Setelah itu, hasil seleksi pelamar priorias II dan III diumumkan oleh panitia daerah dan panitia Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi BKN.
Baca Juga: Semarak Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Resmi Dibuka