VOX TIMOR - Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.
Khusus untuk pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) untuk tahun anggaran 2022, Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas.
Peran besar pemerintah daerah dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas II dan III diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.
Baca Juga: Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Berikut Ini Kategori Aman Untuk Prioritas Dan Umum
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK guru.
Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan terlibat dalam proses seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panselnas.
Panitia Seleksi Instansi Daerah menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan wawancara kepada Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Kemendikbudristek.
Panitia Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara.