Kemdikbud Tentukan Syarat Ini, Dalam Kurikulum Merdeka Bagi Guru Sertifikasi

- 3 Juli 2022, 10:47 WIB
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya
Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya //instagram.com/@ppgkemendikbud/

Sementara untuk gaji guru tertinggi adalah golongan IVE dengan jumlah di kisaran Rp3,59 juta sampai Rp5,9 juta.

Selain gaji, ada juga tunjangan lainnya, yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah